Home » » Gara-Gara 'Cookie' , Google Kena Denda 22,5 Juta Dollar

Gara-Gara 'Cookie' , Google Kena Denda 22,5 Juta Dollar

Written By admin on 10.8.12 | 10.8.12

Gara-gara 'cookie' , Google dikenai denda 22,5 juta dollar


Google sebagai perusahaan besar dan terkenal dengan mesin pencarinya, kini menghadapi masalah. Masalah ini terdapat pada 'cookie' google yang ditemukan pada web browser Safari. Cookie ini biasa ditemukan/ digunakan oleh perangkat komputer Macintosh,iPad,iPhone dan iTouch. Mesin pencari Google telah dijatuhi denda paling besar oleh Komisi Perdagangan Federal yang melindungi kepentingan konsumen Amerika. Denda sebesar 22,5 juta dollar Amerika ini dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika berdasarkan tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu.

Komisi Perdagangan Federal Amerika juga mengatakan bahwa Google telah memasang "cookie" pada perangkat lunak web browser Safari. Seperti diketahui, jika web browser Safari ini biasa digunakan oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch. "cookie" yang dipasang oleh google berguna untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari. Temuan ini ditemukan oleh seorang periset dari universitas Stanford. Untuk hal ini google telah menarik 'cookie' tersebut, namun tidak mengaku bersalah sekalipun membayar denda yang dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika.

Kejadian ini (denda google akibat cookie yang ditemukan pada web browser Safari) menggambarkan persaingan dunia bisnis, terutama di dunia online/ internet semakin sengit. Google yang 'merasa' menjadi nomer satu sebagai pemimpin mesin pencari terus berusaha menjadi nomer satu. Namun sepandai-pandainya tupai meloncat akan jatuh juga. Sepertinya peribahasa ini cocok untuk menggambarkan kejadian tersebut. Bahwa sehebat-hebatnya google, namun tetap memiliki celah 'kesalahan' dan ini menyangkut hak privasi pengguna jaringan internet. Sigapnya Komisi Perdagangan Federal Amerika patut di contoh oleh instansi terkait di Indonesia. Karena Komisi Perdagangan Federal Amerika telah memberikan perlindungan terhadap konsumen yang telah membayar sejumlah kewajiban untuk mendapat kan hak-nya, yaitu privasi. 

Perlindungan konsumen di Indonesia sepertinya belum menjadi perhatian penting atau bisa jadi belum banyak masyarakat yang paham dan tahu mengenai undang-undang perlindungan  konsumen beserta perda yang ada. Karena masih banyak kejadian yang menyangkut pelanggaran hak konsumen, baik yang terpublikasi di media cetak/ eletronik maupun tidak terpublikasi sehingga masayarkat tidak mengetahuinya. Berita yang baru-baru ini hangat menyangkut hak konsumen adalah mengenai masalah perparkiran. Seorang konsumen yang telah memenangi kasus hingga tingkat keputusan Mahkamah Agung, belum juga mendapat hak-nya hingga saat ini. Kasus ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini secara sederhana bisa menggambarkan 2 hal, yaitu lemahnya perlindungan konsumen dan kurangnya pengetahuan/ pemahaman/ pengertian mengenai undang-undang perlindungan konsumen oleh produsen maupun konsumen itu sendiri. Untuk itu sangat perlu bagi (khususnya) konsumen untuk paham dan mengetahui undang-undang perlindungan konsumen. Agar tidak terjadi pelanggaran dan kesewenangan terhadap konsumen.

Jika konsumen merasa telah dilanggar hak-nya, konsumen dapat mengadu ke  lembaga perlindungan konsumen yang membantu persengketaan antara konsumen-produsen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK. BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen. BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. Selain BPSK terdapat pula YLKI yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. YLKI akan membantu melakukan mediasi dan advokasi antara  konsumen dengan produsen. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing yang bertujuan membantu konsumen dalam menghadapi masalah yang dialami. (reff:voa)

Pesan Tiket Pesawat Online

Popular Posts

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus